REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah memproses payung hukum wajib belajar 12 tahun. Dengan begitu, program Pendidikan Menengah Universal (PMU) semakin mudah terealisasi. Hingga saat ini amandeman yang ada hanya menyebutkan wajib belajar pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
"Tapi, belum ada payung hukum yang mengharuskan wajib belajar 12 tahun," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemendikbud, Ahmad Jazidie kepada ROL Kamis (19/2).
Ia menjelaskan, sebelum adanya wajib belajar 12 tahun Dimen sudah menjalankan program PMU yang hampir sama dengan wajib belajar 12 tahun. Program yang ditujukan untuk mencapai target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah 97 persen pada 2020.
Pasalnya, ketika PMU berjalan tapi tidak ada payung hukum kuat yang mendukungnya, program ini belum wajib dan tidak bisa berjalan dengan maksimal. Sebut saja contohnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang hanya bisa dikeluarkan setengahnya saja untuk PMU itu.
"Padahal, PMU maupun wajib belajar 12 tahun memberikan kesempatan yang lebih luas kepada anak-anak usia 16-18 untuk mendapatkan, menempuh dan menyengam pendidikan menengah," lanjutnya.
Maka dari itu, dengan adanya wajib belajar 12 tahun ini dan adanya amandemen yang membuatnya wajib. Maka, target pemerintah untuk mencapai 97 persen APK pada 2020 dapat tercapai.
"Mengingatm semua yang sudah diwajibkan oleh amandemen akan didukung penuh oleh pemerintah pusat maupun pemeritah daerah. Termasuk didalamnya, anggaran dan fasilitas yang harus ditingkatkan, sehingga Indonesia memiliki usia produktif yang mumpuni."