REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mematangkan implementasi program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Kami dari Komisi X memang sudah menyetujui anggaran untuk pelaksanaan Kartu Indonesia Pintar. Dari percetakan, sosialisasi, dan distribusinya," ujar anggota Komisi X Reni Marlinawati, Jumat (20/2).
Namun, lanjut ia, Kemendikbud harus matang dan pastikan langkah program KIP itu akan berjalan sebagaimana mestinya. Mengingat, program itu ditujukan untuk membantu anak-anak usia sekokah bisa menempuh pendidikan, baik yang sudah sekolah maupun yang putus sekolah.
Dengan maksud dan tujuan itu, Reni menegaskan, Kemendikbud harus pastikan bahwa sarana dan prasarana untuk anak-anak usia sekolah yang mendapatkan KIP terpenuhi.
Pasalnya, anak-anak yang putus sekolah tidaklah sedikit dan untuk mendapatkan KIP, anak-anak itu diwajibkan bersekolah terlebih dahulu.
Sedangkan, sekolah yang ada saat ini hanya sekitar 2300 ruang belajar untuk tingkat pendidikan dasar, baik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Padahal, yang dibutuhkan sekitar 68 ribu sekolah untuk menampung anak-anak itu untuk bersekolah. Dan, masalah daya tampung ini yang menjadi persoalan."
Oleh karenanya, pemerintah harus benar-benar bisa memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan setelah memperoleh KIP. Meskipun begitu, ia mengatakan, DPR optimis program KIP ini dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.