Rabu 11 Mar 2015 18:50 WIB

Wajar, Buku K-13 Diterbitkan Lagi

Rep: c 64/ Red: Indah Wulandari
petugas menata buku-buku kurikulum 2013 yang dikemblikan siswa kepada pihak sekolah di Sekolah Menegah Pertama Negeri 56, Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
petugas menata buku-buku kurikulum 2013 yang dikemblikan siswa kepada pihak sekolah di Sekolah Menegah Pertama Negeri 56, Jakarta Selatan, Senin (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penerbitan buku Kurikulum 2013 (K-13) kembali dinilai sebagai hal yang wajar.

 "Karena tidak mungkin melakukan perubahan pada kurikulumnya tetapi, pada bukunya tidak," ujar Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Kapuskurbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ramon Mohandas, Rabu (11/3). 

Ia melanjutkan, buku baru K-13 akan diterbitkan lagi apabila hasil dari evaluasi penyusunan tim K-13 banyak mengalami perubahan. Tapi, penerbit buku kembali tidak akan dilakukan apabila perubahan hanya sedikit. 

Lagi pula, tambah ia, jika memang diharuskan untuk menerbitkan buku lagi, pastinya tidak akan dilakukan pada tahun ini. Mengingat, perbaikan dan penyusunan K-13 diagendakan akan selesai pada akhir tahun ini. 

"Sehingga, diharapkan pada Juni 2016 nanti, K-13 yang direvisi itu bisa diterapkan oleh sekolah-sekolah yang siap untuk melakukannya. Meskipun, sekali lagi proses itu dilakukan secara bertahap dan tidak bisa langsung sekaligus dilakukan," tambahnya. 

Hal itu dilakukan, agar masalah yang sebelumnya tidak terulang kembali di masa mendatang. Ia mengatakan, pembaharuan buku K-13 tidak selalu diperbaharui setiap tahunnya. Tapi, hanya akan tergantung dengan hasil evaluasi yang dilakukan, apakah perlu dilakukan perubahan atau tidak. 

Meskipun, nantinya melakukan perubahan sekiranya perubahan itu tidak akan jauh perubahan sebelumnya.

"Perlu diketahui, buku K-13 itu adalah buku yang diterbitkan oleh Kemendikbud langsung dan penerbit lainnya tidak diizinkan untuk melakukan percetakaan itu," katanya. 

Ia menyebutkan, besar harga pada satuan buku K-13 itu hanya berkisar Rp 6000-8000. Jauh lebih rendah dibandingkan dengan buku-buku pada umumnya yang ada di pasaran yang berkisar Rp 40 ribu hingga Rp 80 ribu.

"Pembelian buku ini dapat dilakukan dengan menggunakan dana BOS yang telah diberikan oleh pemerintah." 

Kemendikbud akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerbit lainnya agar tidak mengcopy buku K-13 yang diterbitkan pemerintah. Apabila, ditemukan maka penerbit itu akan dikenakan sanksi atas tuduhan plagiat.

"Penerbitan K-13 yang baru tidak perlu dilakukan apabila hasil evaluasi tidak jauh berbeda. Mengingat, peraturan menyebutkan bahwasanya evaluasi dan pembaharua buku dilakukan setiap tiga hingga lima tahun sekali," jelasnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement