Rabu 11 Mar 2015 19:09 WIB

Tokoh Masyarakat Dukung Pembebasan Kepala SMAN 3 Jakarta dari Kriminalisasi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Kepala SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti (kiri)
Foto: antara
Kepala SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam waktu tiga hari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) berhasil mengumpulkan ratusan surat dukungan penghentian kriminalisasi terhadap  Kepala SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti.

"Surat dukungan penghentian kriminalisasi pendidik ditujukan kepada penyidik yang akan memeriksa Retno Listyarti, Kepala SMAN 3 Jakarta. Ia merupakan pihak terlapor dugaan pidana diskriminasi anak dengan perkara pidana laporan Polisi bernomor LP/466/II/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 4 Februari 2015," kata Jaka Sukardana, Presidium FSGI, Rabu (11/3)

Retno sendiri, ujar dia, dilaporkan karena memberi sanksi skorsing kepada siswa karena melanggar tata tertib sekolah. Padahal keputusan tersebut didasarkan pada keputusan bersama melalui rapat.

Sejumlah tokoh yang turut memberikan dukungan kepada Retno yang juga Sekjen FSGI tersebut, antara lain Guru Besar UNJ Prof HAR Tilaar, Guru Besar Universitas Trisakti Prof Melanie Sadono, Direktur Migrant Care Anis Hidayah, Ketua Institut Lingkar Pendidikan Alternatif Perempuan Yanti Muchtar, juga sejumlah tokoh lainnya.

Selain para tokoh, ada surat dukungan dari sejumlah guru, alumni dan orangtua siswa SMAN 3 Jakarta. Juga surat dukungan para guru SD, SMP, SMA/SMK  dari berbagai daerah, seperti dari Jakarta, Bima, Mataram, Garut, Purbalingga, Tasikmalaya. 

Di tempat yang sama Guru SMPN 106 Jakarta, Heru Purnomo mengatakan, pengurus FSGI memiliki tugas dan wewenang yang diatur pada Undang-Undang Guru dan Dosen yaitu UU No 14 Tahun 2005 pasal 42 karena terlapor adalah Kepala SMAN 3 Jakarta.

Tugas dan kewajiban FSGI, menurut UU Guru adalah melindungi dan memberikan bantuan hukum kepada terlapor yang saat ini sedang tersangkut perkara pidana diskriminasi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement