REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pembedaan kompetisi sains antara siswa sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah dinilai menjadi isu yang seharusnya tak diungkit-ungkit kembali.
"Aneh sekali ini, ketinggalan zaman ini, karena selama ini tidak ada pembedaan," ujar Ketua Prodi Program Doktor Pendidikan Islam Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor Dr Adian Husaini, Rabu (11/3).
Pembedan tersebut terkait tentang kejuaraan lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) untuk siswa umum dan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) untuk siswa madrasah.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 1978 antara Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ujarnya, dipicu karena dulu ada kasus tentang lulusan madrasah aliyah yang dihambat melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi umum.
Sehingga ada kesepakatan antara Menteri Pendidikan dengan Menteri Agama bahwa di madrasah diberikan pendidikan umum. Sehingga mereka bisa masuk ke perguruan tinggi sesuai kemampuan.