Rabu 18 Mar 2015 21:00 WIB

DPRD Semarang Kaji Lima Hari Sekolah

Anak sekolah (ilustrasi)
Anak sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menilai wacana lima hari sekolah dalam sepekan bagus. Namun, perlu kajian mendalam untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Wacana yang disampaikan Pak Ganjar (Gubernur Jawa Tengah, red.) bagus, terutama jika diterapkan untuk kalangan SD dan SMP sederajat," kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi, Rabu (18/3).

Menurut dia, anak-anak usia sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sangat membutuhkan waktu untuk bermain secara kreatif, setelah bergelut dengan proses pembelajaran di dalam kelas. Dengan hanya lima hari setiap sepekan belajar di kelas, kata politikus PDI Perjuangan itu, waktu anak-anak untuk bermain semakin banyak sehingga mereka bisa semakin leluasa berkreasi dan berekspresi.

Ia mengatakan selama lima hari siswa belajar di dalam kelas, sementara satu harinya diberikan keleluasaan untuk belajar di luar kelas, baik dengan kegiatan olahraga, rekreasi, maupun permainan. "Ya, nanti kegiatan-kegiatan itu dikelola oleh sekolah. Jadi, lima hari sekolah dan satu hari bermain itu masih dalam satu bingkai kegiatan pembelajaran yang dikelola oleh sekolah," kata Supriyadi.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mewacanakan penerapan waktu belajar selama lima hari sekolah di wilayah tersebut untuk meningkatkan kualitas pertemuan anak dnegan orang tua masing-masing. Bukan hanya soal belajar, menurut dia, sekolah lima hari bisa meningkatkan kualitas pertemuan antara siswa dengan orang tua. 

Menurut Ganjar, setiap orang tua harus memperhatikan kualitas pertemuan dengan anak-anaknya di luar jam sekolah sehingga komunikasi antaranggota keluarga berjalan baik. Di Jakarta, kata dia. sudah banyak sekolah yang menerapkan lima hari sekolah, sedangkan di Ibukota Provinsi Jawa Tengah baru beberapa sekolah yang sudah menerapkannya.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement