REPUBLIKA.CO.ID,KARANGANYAR -- Salah satu poin penting dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional (POS UN) 2015 bahwa nilai UN tidak lagi menentukan kelulusan siswa disambut positif.
“Penentuan kelulusan diserahkan ke pihak sekolah berdasarkan syarat yang diatur dalam regulasi UN,” kata Kepada Bidang Pendidikan Menengah dan Umum (Kabidmenum) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Karanganyar Nur Hidayat, Sabtu (21/3).
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk bisa lulus. Di antaranya, siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran, mempunyai nilai sikap atau perilaku yang baik, serta lulus ujian sekolah, madrasah atau keseteraan.
Kalau pada regulasi lama, kata Nur Hidayat, syarat kelulusan itu ditambah dengan lulus UN. Poin itu yang sekarang dihilangkan.
''Lulus tidaknya siswa, ada pertimbangan dari sekolah. Sebab, sekolah yang tahu kondisi anak didiknya,'' tambahnya.
Disebutkan juga, ada perbedaan antara UN tahun ini dengan UN tahun-tahun sebelumnya. Jika dulu, hanya ada UN utama. Kedepan akan ada UN utama, susulan, dan perbaikan.
Dikatakan, dengan adanya POS resmi, segala persiapan terkait UN tinggal finalisasi. Draft surat keputusan (SK) pembentukan panitia, penentuan lokasi ujian, maupun pengawas ujian yang sudah disiapkan, tinggal ditandatangani pengesahannya.
''Soal persiapan sudah dilakukan sebelum POS ini turun. Ya, sekarang tinggal pengesahannya saja. Sudah siap semua. Tinggal diteken,'' katanya.