REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite III DPD mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan kondisi daerah serta pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengambil kebijakan terkait Kurikulum 2013. Wakil Ketua Komite III DPD Abraham Liyanto mengatakan, hal tersebut agar pelaksanaan Kurikulum 2013 tidak mengabaikan satuan kerja perangkat daerah.
"Kami menyoroti lemahnya koodinasi dari pusat ke daerah yang memberhentikan sementara pelaksanaan Kurikulum 2013. Apalagi, surat pemberitahuan pemberhentian sementara dilayangkan langsung ke sekolah tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Belakangan dikirimkan surat pemberitahuan ke pemerintah daerah," kata Abraham saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan, akhir pekan lalu.
Melalui siaran pers, Abraham mengatakan, pemberhentian sementara pelaksanaan Kurikulum 2013 memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, menurutnya, demi perbaikan kurikulum, pihak sekolah dapat memakluminya.
“Siswa dan guru tadinya antusias untuk mulai menerapkan, kemudian ditunda sementara. Kurikulum masih membingungkan banyak sekolah," ujarnya.
Selain menyoroti dilema pemberhentian sementara pelaksanaan Kurikulum 2013, Abraham mengatakan, kunjungan tersebut juga menggarisbawahi perihal persiapan pelaksanaan UN yang tidak lagi menjadi penentu syarat kelulusan.
"Itu berdampak pada berkurangnya antusiasme dan keseriusan siswa menghadapi ujian. Selain itu, kami juga menampung persoalan terkait persiapan pelaksanaan UN yang masih belum tersosialisasi sepenuhnya karena petunjuk teknis baru saja dibagikan padahal jadwal UN sudah di depan mata," kata Abraham.