Kamis 26 Mar 2015 16:22 WIB

Nilai UN Tetap Jadi Seleksi Masuk SMA

Rep: Hilyatun Nislah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah siswa baru mengikuti Masa orientasi siswa (MOS) saat hari pertama masuk sekolah di SMAN 8 Jakarta, Senin (14/7). (Republika/ Yasin Habibi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Sejumlah siswa baru mengikuti Masa orientasi siswa (MOS) saat hari pertama masuk sekolah di SMAN 8 Jakarta, Senin (14/7). (Republika/ Yasin Habibi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam memastikan nilai Ujian Nasional (UN) tetap menjadi salah satu persyaratan seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas. 

Meskipun, fungsional UN sudah tidak lagi menjadi penentu kelulusan peserta didik SMP maupun SMA. "Tapi, hasil nilai UN masing-masing peserta didik SMP menjadi bahan pertimbangan seleksi peserta dalam mendaftar di SMA, terutama SMAN," ujarnya. 

Ia menjelaskan, pelaksanaan seleksi masuk SMAN diserahkan kepada wilayah masing-masing. Lebih tepatnya, untuk tahun ini standar yang ditetapkan untuk seleksi SMAN berada dalam kebijakan dinas pendidikan setempat. 

Walaupun, ia mengakui, selama ini setiap sekolah, memang memiliki standar nilai UN tertentu, untuk menyeleksi calon peserta didik mereka. Pasalnya, SMA khususnya SMAN menggunakan nilai UN sebagai salah satu standar nilai, disamping beberapa syarat lainnya seperti nilai rapot. Sedangkan, SMK menggunakan syarat lainnya, sesuai dengan bidang studi masing-masing. 

"Tahun ini, tetap menggunakan nilai UN sebagai salah satu standar kelulusan. Tapi, pelaksanaan dan penetapan standar, kami serahkan pada dinas pendidikan setempat. Meskipun begitu, sekolah masih bisa untuk menentukan standar lainnya untuk menyeleksi calon peserta didiknya masing-masing," paparnya. 

Dikarenakan, kata ia, nilai UN sudah tidak lagi menjadi faktor kelulusan. Ditambah, dinas pendidikan setempat yang lebih memahmi potensi masing-masing wilayahnya. Sehingga, dapat menentukan standar nilai PPDB itu secara adil sesuai dengan mayoritas kemampuan siswa di daerahnya. 

Walaupun begitu, ia berharap, tidak ada hal yang terlalu merepotkan untuk sekolah dan orang tua siswa. "Sekolah, siswa maupun orang tua siswa tidak perlu mengkhawatirkan hal itu. Kami sudah menjelaskannya dalam Prosedur Operasi Standar (POS) yang kami kirimkan ke sekolah." 

Ia menambahkan, biasanya PPDB juga diurus oleh masing-masing dinas pendidikan. Sebut saja Jakarta yang memiliki tiga jalur seleksi pendaftaran siswa baru yang terdiri atasm pendaftaran umum, seleksi berdasarkan wilayah dan kuota siswa. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement