REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, memantau penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2015 di 33 provinsi. Pemantauan dilakukan agar dapat menekan tindakan mal-administrasi dalam pelaksanaan ujian sehingga UN 2015.
"Karena hanya dengan pelaksanaan UN yang baik, tertib dan akuntabel, tiap peserta didik dapat memperoleh hasil maksimal dan adil," kata Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso dalam siaran persnya, Ahad (12/4).
Tahun ini, Kemendikbud menyelenggarakan UN dengan sistem berbeda. Saat ini, UN pun tak lagi menjadi penentu kelulusan.
Selain itu, Kemendikbud juga menyelenggarakan UN berbasis komputer di sejumlah sekolah agar dapat mengatasi kecurangan dan efisiensi penyelenggaraan UN.
"Perubahan kebijakan tersebut sesuai dengan saran Ombudsman RI dalam hal perbaikan penyelenggaraan UN 2015," kata Budi.
Meskipun saran Ombudsman RI telah dipenuhi, pemantauan penyelenggaraan UN 2015 tetap perlu dilakukan. Hal ini, menurut Budi, untuk memastikan penyelenggaraan UN 2015 berjalan baik, tertib dan akuntabel juga bersih dari maladministrasi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, bagi masyarakat yang menemukan adanya penyimpangan pelayanan publik dalam proses penyelenggaraan UN 2015, dapat dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI yang tersebar di setiap ibukota provinsi.
Sehingga selain proses pemantauan oleh pegawai Ombudsman RI, masyarakat juga bisa memanfaatkan pengaduan di posko yang tersedia di Kantor Ombudsman RI.
"Kami berharap pelaksanaan UN 2015 ini akan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dan terhindar dari kesalahan serta penyimpangan yang merugikan siswa didik peserta UN," harap Budi.