REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengeluarkan surat edaran larangan siswa melakukan pesta atau hura-hura setelah ujian nasional.
"Kami sudah menyampaikan surat edaran larangan ini ke masing-masing dinas pendidikan dan sekolah di kabupaten/kota sebagai antisipasi pesta bikini pascaUN yang dilakukan siswa di Jakarta beberapa waktu lalu," kata Kasi SMP Dinas Pendidikan Kepulauan Babel, Harun, Kamis (30/4).
Selain itu, kata dia, surat edaran ini juga melarang siswa peserta UN melakukan konvoi kendaraan, coret-coret seragam sekolah usai melakukan ujian nasional atau pada hari pengumuman kelulusan siswa itu.
"Apabila ditemukan siswa yang melanggar aturan ini, maka kepala sekolah yang bersangkutan siap-siap untuk dicopot dari jabatannya," ujarnya.
Ia mengatakan, kejadian pesta bikini yang dilakukan peserta UN tingkat SMA di Jakarta beberapa waktu lalu cukup memalukan dan mencoreng naik baik dinas pendidikan dan sekolah.
"Pesta bikini ini jangan sampai terjadi di Kepulauan Bangka Belitung, karena ini merupakan tindakan yang memalukan," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, diimbau dinas pendidikan dan sekolah di kabupaten/kota untuk mengawasi dan menindak siswa-siswi yang melakukan pesta dan hura-hura pasca UN ini.
"Jika acara perpisahan siswa dan dikoordinir pihak sekolah silahkan saja. Tetapi pesta tanpa pengawasan sekolah dan orang tua dilarang keras," ujarnya.
Ia berharap, para orang tua juga mengawasi pergaulan anak-anaknya, agar tidak terjebak pergaulan yang bertentangan dengan norma sosial dan agama.
"Ini merupakan tanggungjawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dari pergaulan seks bebas, bahaya narkoba, minuman keras dan lainnya yang akan merusak masa depan generasi ini," ujarnya.