REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, mendorong Ombudsman untuk melaporkan temuan kecurangan ujjan nasional (UN) SMP ke pihak berwenang untuk diproses secara hukum. Karena menurutnya, membocorkan UN bukan hanya tindakan melawan hukum tapi juga bentuk pengkhiatan moral.
Selain itu, Mendikbud juga meminta kepada sekolah untuk tidak menghalangi Ombudsman dalam pengawasan pelaksanaan UN. “Ombudsman dilindungi oleh Undang-undang dalam menjalankan tugasnya dalam mengawal kinerja pelayanan publik," kata Anies.
Dalam kesempatan ini, Anies kembali menegaskan upayanya memberantas kecurangan di dunia pendidikan. Segala langkah ini menurutnya merupakan upaya membereskan persoalan kejujuran dan kedisiplinan bangsa.
"Mulai tahun ini kita tidak akan tutup-tutupi lagi kenyataan bahwa ada daerah-daerah yang memang masih bermasalah. Kita tidak akan diamkan, kita akan ukur integritasnya dan kita akan tunjukkan pada pemimpin daerah dan pada publik sehingga kita tahu potret kejujuran ketika melaksanakan Ujian Nasional,” jelas Anies.