REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dengan sistem Computer Based Test (CBT) atau UN Online lebih efektif dan efisien dibanding sistem manual.
"Dengan sistem CBT, siswa jadi lebih mudah dalam mengerjakan soal. Selain itu, siswa jadi lebih berkonsentrasi. Kontrolnya pun juga mudah dilakukan. Pelaksanaan UN CBT lebih efektif dan efisien," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Oleh karena itu, mantan Wali Kota Blitar itu pun mengharapkan agar UN online dapat diterapkan di lebih banyak sekolah di Jakarta. Bahkan, dimulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA sederajat.
"Memang untuk penerapan UN CBT ini dibutuhkan banyak sosialisasi sekaligus pemahaman. Namun saya tetap berharap tahun depan ada lebih banyak sekolah yang menerapkan sistem ini," ujar Djarot.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menuturkan pihaknya akan meningkatkan partisipasi sekolah-sekolah di ibukota dalam penerapan UN CBT atau UN online itu secara bertahap.
"Sesuai dengan instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur, kami akan lebih meningkatkan partisipasi sekolah untuk mulai menerapkan sistem UN CBT secara bertahap di tahun-tahun mendatang," tutur Arie.
Sebetulnya, dia mengungkapkan saat ini sudah cukup banyak sekolah tingkat SMP dan SMA yang sudah siap menerapkan UN online, namun masih ada sekolah-sekolah yang meragukan tingkat kesuksesan sistem CBT tersebut.
"Oleh karena itu, sebagian besar sekolah yang sudah siap itu masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan UN online tahun ini. Namun meskipun masih tahap rintisan, pelaksanaan UN online sudah lebih baik, efisien dan dapat meningkatkan literasi IT para siswa," ungkap Arie.
Untuk tingkat SMP, dia mengatakan UN CBT baru diterapkan di satu sekolah, yaitu SMPK Penabur 2. Selain itu, ada pula tiga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 26 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sekolah tingkat SMA dan SMK yang melaksanakan UN online, antara lain SMAN 30, SMAN 70 dan SMAN 78. Sedangkan untuk SMKN adalah SMKN 1, SMKN 3, SMKN 14, SMKN 19, SMKN 35, SMKN 45, SMKN 4, SMKN 12, SMKN 49, SMKN 56, SMKN 6, SMKN 8, SMKN 18, SMKN 28, SMKN 41, SMKN 43, SMKN 57, SMKN 5, SMKN 10, SMKN 22, SMKN 26, SMKN 46, SMKN 48, SMKN 50, SMKN 51 dan SMKN 39.