REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Warga Moro-Moro mendesak pemerintah daerah memberlakukan kelas jauh di kawasan hutan Register 45, Mesuji. Lantaran aktivitas belajar mengajar di kawasan tersebut sudah berlangsung belasan tahun, sebelum Pemkab Mesuji terbentuk.
"Warga Moro-moro bukan minta izin pendirian sekolah, tapi izin pelaksanaan kelas jauh," kata Koordinator Aliansi Gerakan Reforma Agraria (Agra) Lampung Praja Wiguna, Rabu (6/5).
Ia menyatakan, Pemkab Mesuji belum memahami persoalan warga Moro-Moro terkait pendidikan anak-anaknya.
Menurut dia, pelaksanaan belajar mengajar di kawasan Register 45 sudah berlangsung belasan tahun, karena untuk bersekolah di induk tidak mungkin karena berjarak antara 10 - 20 kilometer.
Agra menilai saran yang disampaikan pihak Dinas Pendidikan Mesuji, tidak mungkin terlaksana karena jarak rumah warga dengan sekolah induk sangat jauh.
Agra menyesalkan Dinas Pendidikan menyalahkan tuntutan warga karena dinilai salah alamat. Padahal, tugas pemerintah, menurut Agra,memberi fasilitas untuk memudahkan akses pendidikan setiap warganya berdasarkan amanat Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Bupati Mesuji Khamamik menyatakan, kawasan hutan Register 45 adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Masalah yang ada di Register 45 itu kewenangan Kementerian Kehutanan, Pemkab tidak berwenang mencampuri urusan di dalamnya," katanya.