REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF) mulai melakukan akreditasi pada sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau yang dulunya sekolah internasional untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ada di Tanah Air.
"Setidaknya ada 126 SPK yang ada di Tanah Air. Saya lihat, mulai banyak SPK yang mulai mengajukan diri untuk diakreditasi," ujar Anggota BAN PNF Komisi Pelaksanaan Akreditasi, Yessy Gusman, dalam konferesi pers "Exhibition for International School in Indonesia 2015"di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 31/2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia, sekolah yang mengadopsi kurikulum asing harus berbentuk satuan pendidikan kerjasama.
SPK merupakan perubahan status dari sekolah internasional yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama penyelenggaraan, atau pengelolaan antara lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia pada jalur formal atau nonformal.
Yessy menambahkan pihaknya sudah beberapa SPK yang mengajukan akreditasi. Tidak dipungut biaya pada proses akreditasi itu.
"Begitu menerima pengajuan, kami mendapat tugas menggunjungi SPK tersebut. Dari penilaian awal, yang lihat beberapa SPK memenuhi standar yang ada di buku, tapi urutannya berbeda," tambah dia.
Beberapa hal yang dinilai misalnya keberadaan kamar kecil yang tidak boleh jauh dari ruang kelas. Kemudian siapa yang mengantar anak tersebut jika ingin ke kamar kecil.
"Proses akreditasinya selama tiga bulan. Para asesor kami akan menilai SPK itu."
Terdapat delapan komponen penilaian akreditasi yakni standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Anggota BAN PNF, Netty Herawati, mengatakan sekolah yang dikelola asing mempunyai peran untuk mencerdaskan anak bangsa.
"Kami mengakui sekolah yang dikelola pihak asing juga bertujuan mencerdaskan bangsa Indonesia yang menjadi siswanya, tapi karena beroperasi di wilayah Indonesia, juga harus patuh pada aturan yang berlaku di sini," kata Netty.
Saat ini terdapat 126 SPK yang tercatat resmi di Direktorat Jenderal PAUDNI Kemdikbud. Proses akreditasi telah dimulai sejak April.