REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF) Bidang Komisi Peningkatan Kompetensi Asesor Netti Herawati mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin anak-anak Indonesia mendapat pendidikan yang baik dan laik.
Maka dari itu, semua sekolah internasional yang saat ini disebut Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) harus terakreditasi. "Akreditasi ini menjaga pendidikan supaya laik bagi anak," katanya, dalam acara konferensi pers Exhibition for International School in Indonesia (EISI) 2015, Kamis, (7/5).
Semua SPK, terang dia, harus laik untuk setiap anak. SPK harus memiliki standar kompetensi lulusan, proses pendidikannya benar, harus punya penilaian untuk capaian hasil pendidikan, selain itu pengelolaannya juga benar.
Sebenarnya syarat-syarat akreditasi yang diberlakukan ke SPK sama dengan yang diberlakukan sekolah nasional. Salah satunya, SPK wajib menggunakan kurikulum nasional yang diperkaya dengan kurikulum internasional.
"Jangan hanya menggunakan kurikulum internasional tapi kurikukum nasioanal dilepas. Itu tidak boleh."
SPK laik itu, terang Netti, adalah laik menurut penilaian Indonesia. Menurut dia, SPK tidak boleh hanya menerima anak-anak asing saja. Mereka harus menerima WNI, persoalan WNI mampu membayar atau tidak, itu masalah lain.
"Guru di SPK tidak hanya harus sehat secara jasmani namun juga harus sehat secara mental dan rohani. Mereka juga tidak boleh memakai narkoba dan minum-minuman keras."
Tahun ini, BAN PNF akan segera melakukan akreditasi terhadap 126 SPK PAUD di Indonesia. Namun, SPK yang diproses hanya yang sudah berizin.
Misal hasil akreditasinya C, ujar Netti, akan dilaporkan ke Dirjen PAUD. Nanti Dirjen PAUD yang akan memutuskan apakah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri selama satu tahun atau tidak.