REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan tidak ada penetapan atau pengumuman ihwal provinsi yang memperoleh hasil akademik Ujian Nasional (UN) tertinggi secara nasional.
Kepala Pusat Penelitian Pendidikan, Nizam menerangkan kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun 2015, baik tingkat SMP/MTS maupun SMA/SMK/MA.
“Kita tahun ini tidak ada penetapan provinsi yang memperoleh hasil UN tertinggi,” ujar Nizam saat ditemui Republika di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, Senin (18/5).
Nizam menjelaskan, kebijakan tidak adanya penetapan nilai tertinggi hasil UN itu dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, penetapan provinsi yang memiliki hasil UN tertinggi itu sangat berisiko. Maksudnya, kondisi itu malah akan menimbulkan situasi-situasi kecurangan pada pelaksanaan UN.
“Nantinya banyak yang melakukan kecurangan untuk bisa mendapatkan hasil yang tinggi pada pelaksanaan UN,” tegas Nizam.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Kemendikbud pun mengambil kebijakan untuk tidak menetapkan dan mengumumkan ihwal provinsi yang mencapai hasil UN tertinggi.
Seperti diketahui, Kemendikbud mulai membuat kebijakan baru pada pelaksanaan UN pada 2015 ini. Kebijakan yang diterapkan pada seluruh tingkat SMA dan SMP tersebut, yakni Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN). Program baru ini sendiri dibuat untuk melihat tingkat kejujuran sekolah saat pelaksanaan Ujian Nasional.
Nizam mengungkapkan, tujuan sebenarnya dari UN itu adalah untuk melakukan pemetaan. Menurutnya, hal terpenting dalam pemetaan itu untuk melihat tingkat kecurangan atau kejujuran sekolah saat pelaksanaan UN. Pada hal ini, tambahnya, yang dilakukan pemerintah, yakni dengan membuat kebijakan IIUN pada 2015 ini.