REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menegaskan akan melaporkan Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi (PT-PT) yang melakukan jual-beli ijazah. Menurut M Natsir, PT yang terbukti melakukan tersebut akan dilapor dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kalau terbukti, saya akan laporkan mereka ke Polisi dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujar M Natsir kepada wartawan tadi malam, Jumat (22/5), di kediamannya, Jakarta.
M Natsir mengungkapkan alasan dia menyerahkan kasus PT-PT jual beli ijazah itu kepada pihak penegak hukum. Penyebabnya, kata dia, perilaku PT-PT tersebut masuk ke dalam unsur pidana dan kriminalitas. Untuk itu, dia berpendapat cara demikian merupakan langkah yang tepat untuk menghadapi kasus yang memprihatinkan dunia pendidikan di Indonesia ini.
Natsir menjelaskan, kasus jual-beli ijazah ini sebenarnya berasal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sejumlah PT-PT swasta yang melakukan tindakan itu. Pada awalnya, dia mengaku tidak langsung mempercayai hal tersebut. Oleh sebab itu, dia menerangkan pihaknya mulai mennyelidiki dan menelesuri kebenaran laporan tersebut.
Menurut Natsir, sejauh ini Kemenristek baru melakukan penyelidikan terhadap dua PTS yang berada di Bekasi dan Jakarta. Kedua PTS tersebut, yakni STIE Adhy Niaga yang terletak di Jl Sudirman, Kranji Bekasi. Kemudian, lanjutnya, University of Berkley Michigan America yang terletak di Lantai 2 Gedung Yarnati, Jl Proklamasi, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.
Menristekdikti mengungkapkan, penyelidikan terhadap dua PTS pada Kamis lalu ternyata memberikan indikasi adanya kasus jual beli ijazah. Menurutnya, kedua universitas tersebut memiliki hal yang menyimpang dari peraturan seharusnya.
Natsir mengatakan, STIE Adhy Niaga tidak memiliki konsep SKS yang sesuai dengan peraturan. Menurutnya, terdapat satu program studi (prodi) yang menyiapkan SKS di bawah 40 untuk mendapatkan gelar di PTS tersebut.
Natsir menyatakan, jumlah SKS yang diterapkan STIE tersebut itu tidak benar. Menurutnya, pada peraturan menteri, PTS harus menerapkan 122 hingga 160 sks untuk bisa meluluskan mahasiswanya pada satu prodi.
Selain itu, pada kasus University of Berkley (UoB) Michigan America, Natsir mengungkapkan PTS ini juga dinilai bermasalah. Penyebabnya, ujar dia, PTS ini tidak memiliki izin sebagai PTS melainkan lembaga kursus.
Menurut Natsir, kondisi UoB itu jelas kesalahan besar mengingat pendiirian PTS itu harus mendapatkan izin dari Kemenristekdikti. Ia menegaskan, baik PTS asing maupun dalam negeri harus memperoleh izin dari pemerintah. Kalau tidak, lanjutnya, mereka sudah masuk ke dalam ranah pidana dan harus ditindaklanuti.
Selain itu, UoB yang mendapat izin sebagai lembaga kursus juga salah besar. Menristekdikti mengatakan, lembaga kursus itu tidak memiliki hak untuk mengeluarkan ijazah, baik sarjana, magister maupun doktoral.
“Nah, itu semua sudah membuktikan adanya indikasi bermasalah pada kedua PTS itu,” tegas Natsir. Untuk itu, tambahnya, pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti akurat agar bisa membawa mereka ke penegak hukum. Sehingga, lanjutnya, praktik yang merugikan bangsa dari mereka ini bisa dihentikan ke depannya.