REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (PNF), Boedi Darma Sidi mengatakan, semua guru asing di sekolah internasional yang sekarang disebut Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) harus memenuhi persyaratan akreditasi.
"Semua guru asing di SPK Paud harus mempunyai bukti kalau ia tidak menderita sakit jiwa. Atau guru tersebut mengikuti tes kesehatan jiwa dan hasilnya menunjukkan dia sehat secara mental, tidak menderita sakit jiwa," kata Boedi dalam acara pembukaan Exhibition for International School in Indonesia (EISI) 2015 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Sabtu, (23/5).
Selain itu, terang dia, guru juga harus bebas narkotik. Semua persyaratan yang rumit ini dilakukan agar anak didik mendapatkan pendidikan yang baik dan aman.
"Kami sudah mengunjungi berbagai SPK. Para guru tidak masalah ketika diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mental dan bebas narkoba," ujar Boedi. Selain itu, guru juga disyaratkan tidak memiliki latar belakang dengan kasus pelecehan terhadap anak-anak.
Kompetensi guru, terang Boedi, juga harus dipenuhi. "Misalnya jangan hanya seorang guru berasal dari negara berbahasa Inggris lalu bisa mengajar mata pelajaran bahasa Inggris," terangnya.
Kalau guru tersebut sertifikat mengajarnya di bidang mata pelajaran lain, maka ia harus mengajar sesuai dengan sertifikatnya. Bukan bahasa Inggris. Berbagai syarat yang rumit itu, kata dia, supaya diperoleh guru atau pendidik yang berkualitas. "Memang syarat-syarat itu cukup berat, namun ini penting dilakukan untuk menjamin anak-anak mendapat pendidikan yang baik."