REPUBLIKA.CO.ID,GUNUNG KIDUL--Tujuh kabupaten/kota dijadikan proyek percontohan pengelolaan dana pendidikan, kata Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi.
"Tujuh kabupaten/kota yang ditunjuk KPK itu adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Gunung Kidul, Cimahi, Bandung, Bengkulu, Kupang, dan Malang," katanya saat menghadiri penandatanganan "Deklarasi Daerah Cerdas Berintegritas" di Ruang Rapat I Pemkab Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa.
Ia mengatakan pembentukan daerah cerdas berintegritas bukan sebagai acara seremonial, tetapi diharapkan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
"Daerah harus memiliki komitmen untuk pencegahan tindak pidana korupsi," katanya.
Ia mengatakan dana pendidikan di Indonesia tergolong tinggi. Selama ini sekitar 20 persen atau Rp400 triliun dari total APBN Rp1.800 triliun digunakan untuk anggaran pendidikan. "Dengan dana yang cukup besar rawan terjadinya praktik korupsi," katanya.
Johan mengatakan sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi, KPK sejak 2013 telah melakukan kajian terhadap penggunaan dana pendidikan.
"Hasil kajian direkomendasikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.
Selain itu, ia menyarankan kepada Pemkab Gunung Kidul untuk membentuk ?membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor?31 Tahun 1999 dan ?Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pejabat tidak boleh menerima apapun karena termasuk gratifikasi. Seharusnya jika menerima pemeberian berupa apapun, pejabat harus melaporkan.
"KPK tidak mungkin menjangkau semua daerah, seharusnya daerah membentuk UPG, mungkin Gunung Kidul bagus dibentuk UPG," katanya.
Bupati Gunung Kidul Badingah mengatakan pihaknya akan membentuk UPG agar komitmen daerah untuk memberantas korupsi. "Tentu kami akan menindaklanjutinya," katanya.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono mengatakan Kota Yogyakarta sudah lama membentuk UPG. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan.
"Kami sudah lama membentuk UPG, dan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan bertugas untuk melakukan pengawasan sehingga anggaran yang dilaksanakan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Imam.