REPUBLIKA.CO.ID,MANGGAR -- Kabupaten Belitung Timur mengklaim bebas dari kasus ijazah palsu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Erna Kunondo mengatakan, tidak menemukan adanya penggunaan ijazah palsu bagi para pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim, khususnya di kalangan pejabat.
“Kalau untuk memegang jabatan sebagai pejabat eselon II, mereka memang harus S1 dan beberapa pejabat melakukan penyesuaian ijazahnya sudah kita cek. Tidak ada yang kita temukan pakai ijazah palsu,” ungkap Erna, Senin (1/6).
Dia menjelaskan, sampai saat ini BKD sudah cukup selektif dalam melakukan seleksi administrasi terhadap pejabat yang melakukan penyesuaian ijazah serta pada proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Beltim
Dia menuturkan, sesuai aturan, BKD mengakui ijazah S1 untuk penyesuaian hanya boleh didapat dari Universitas Terbuka (UT). Selain itu penyesuaian hanya berlaku jika yang bersangkutan disekolahkan oleh pemerintah atau badan yang disahkan dengan Undang-Undang.
Sementara untuk PNS yang kuliah dengan swadana (dana sendiri-red) itu tidak bisa digunakan. Yang diterima BKD adalah ijazah yang didapat sesuai prosedur misalnya ngambil UT, atau izin belajar yang dibiayai dari APBD.
Erna menambahkan, pihaknya belum akan mengambil tindakan jika di lapangan ditemukan adanya pejabat atau pegawai yang memiliki ijazah palsu. Sepanjang ijazah tersebut tidak digunakan untuk mengambil keuntungan atau menerima yang bukan haknya.
“Jadi kalau gelarnya dipakai hanya untuk ‘keren-kerenan’, sepanjang itu tidak dipergunakan untuk pengeluaran anggaran pemerintah, yah kita belum akan mengambil tindakan. Namun, jika sudah dianggap merugikan negara, bukan hanya dipecat tapi bisa dipidanakan. Kita juga masih akan menunggu Surat Edaran dari Menpan dan BKN,” ujarnya.
Sementara Bupati Beltim Basuri T Purnama menegaskan, akan mengambil langkah tegas jika jajarannya terbukti ada yang menggunakan ijazah palsu.
“Pertama pengguna ijazah palsu harus dikenakan sangsi sosial oleh masyarakat. Yang ke dua jika Ia PNS harus dipecat dan dipidana,” tegasnya.
Ia menilai penilaian stereotip masyarakat yang membuat maraknya ijazah palsu. Kecenderungan masyarakat yang menghargai seseorang berdasarkan uang dan tingkat pendidikan seseorang yang menjadikan korupsi jadi sulit diberantas.