REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan disertifikasi.
"Kami ingin lulusan SMK memiliki keahlian yang diakui melalui sertifikasi," ujar Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kemdikbud Drs M Mustaghfirin Amin MBA, Kamis (11/6).
Sertifikasi, sambung Mustaghfirin, memiliki tiga makna yakni proses belajar-mengajar harus benar, penguji yang kompeten dan tempat pengujiannya. Kemendikbud pun akan menyiapkan skema sertifikasi.
"Kami akan manfaatkan SMK rujukan dan juga BLKI untuk proses sertifikasi," katanya.
Dia menargetkan bisa melakukan sertifikasi setidaknya 1,2 juta lulusan SMK setiap tahunnya. Secara umum, serapan industri terhadap lulusan SMK sudah mencapai 85 persen.
"Lulusan SMK diakui oleh industri. Mereka sadar, lulusan SMK mempunyai keahlian," jelas dia.
Bahkan banyak perusahaan yang membina sebelum siswa SMK lulus, setelah lulus baru kemudian direkrut.
"Peralatan-peralatan yang ada di SMK harus dibenahi dan diperbaharui agar sesuai dengan kebutuhan industri," kata dia.