REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, pembayaran tunjangan fungsional, terutama bagi guru non-PNS tidak jelas polanya. Banyak guru yang tidak menerima pembayaran tunjangan profesi guru (TPG).
"Tahun ini justru lebih jelek dari tahun-tahun sebelumnya. Sampai bulan Juni ini masih banyak guru yang telah bersertifikat pendidik belum menerima TPG," kata Sulistiyo, Sabtu, (13/6).
Menurutnya, pejabat di Kemendikbud nampaknya senang jika guru gagal memperoleh TPG. Banyak usaha yang dilakukan oknum di Kemendikbud untuk menghambat guru memperoleh TPG.
"Pejabat itu bahkan dipuji berprestasi jika bisa menghemat uang TPG. Sekarang guru disibukan mengurusi tugas-tugas administratif maka mereka sulit mengembangkan kompetensi dirinya."
Bahkan, guru terancam tidak bisa naik pangkat karena aturan yang dibuat Kemendikbud sangat aneh dan jauh dari kepentingan terwujunya tugas pokok guru. Kaitannya dengan perlindungan hukum bagi guru yang diatur pada Pasal 39, belum dilaksanakan sama sekali, peraturannya juga tidak ada.
Akibatnya, terang Sulistiyo, banyak guru yang teraniaya, dipindah sewenang-wenang, diturunkan jabatan dan pangkatnya, dan seterusnya. PGRI berharap Kemendikbud melakukan langkah-langkah yang jelas dan terukur agar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD) bisa dilaksanakan dengan baik.
"Ini masih ada waktu sekitar enam bulan sampai Desember. Seyogyanya, program dan kegiatan yang untuk pencitraan dikurangi, kami sudah bosan," ujarnya.