REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, kegiatan publikasi ilmiah seperti meneliti dan menulis karya ilmiah hanya sebagai pendukung untuk meningatkan mutu profesionalitas guru. Hal tersebut tidak perlu diwajibkan karena bukan tugas utama guru.
"Jika guru menyusun publikasi ilmiah dia bisa naik pangkat lebih cepat. Namun jika guru tidak bisa menyusun publikasi ilmiah tapi melaksanakan tugas pokoknya dengan baik, dia berhak naik pangkat dan memperoleh hak lainnya," kata Sulistiyo, Sabtu, (27/6).
Sedangkan dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Ini berdasarkan Undang-undang tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 2.
Dari undang-undang tersebut, terang Sulistiyo, jelas bahwa dosen adalah ilmuwan yang harus meneliti. Kalau dia tidak meneliti tidak boleh naik pangkat itu wajar.
"Perlakuannya juga beda. Dosen disiapkan untuk bisa meneliti, menulis karya ilmiah dan dibiayai. Jika naik pangkat juga memperoleh kenaikan tunjangan fungsional yang cukup besar sementara guru tidak ada," ujarnya.
Saat ini bahkan banyak guru dan pengawas yang stres karena tuntutan melakukan publikasi ilmiah. Padahal mereka tidak mampu baik kompetensinya maupun biayanya.
"Jangan sampai guru memilih tidak melaksanakan tugas pokoknya dengan baik karena tuntutan menyusun publikasi ilmiah yang sebenarnya bukan tugas pokok guru," kata Sulistiyo.