REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menyesalkan penundaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/2163/M.PAN/06/2015 30 Juni lalu. Apalagi alasannya karena banyak kementerian dan pemerintah daerah belum menyelesaikan kewajibannya.
"Kami prihatin karena kekurangan guru SD sangat besar. Saat ini banyak SD dengan guru PNS rata-rata hanya tiga orang padahal jumlah kelasnya enam, kalau pengangkatan guru PNS ditunda maka kondisinya semakin parah," kata Sulistiyo, baru-baru ini.
Jika pemerintah tidak segera mengangkat guru, ujar dia, pemerintah melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota harus memenuhi kebutuhan guru. Baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi.
"Saat ini seolah-olah tidak ada kekurangan guru sebab kekurangan guru ditutup oleh guru honorer yang tidak diperlakukan manusiawi. Honornya sekitar Rp 250.000,- per bulan padahal mereka bekerja keras," ujar Sulistiyo.
Selain kekurangan guru, terang dia, Indonesia juga kekurangan tenaga kesehatan. Kalau akan menunda seleksi seharusnya bukan untuk guru dan tenaga kesehatan, pemerintah harus mempunyai prioritas.
"Sebaiknya Kemendikbud dan Kemenkes tidak diam mengetahui kekurangan guru dan tenaga kesehatan," ujarnya.