Ahad 05 Jul 2015 13:00 WIB

PPBD Malang: Satu Rayon Pendaftar hanya Mendaftar Satu Kali

Rep: lintas satria/ Red: Taufik Rachman
Pengumuman hasil ujian penerimaan siswa baru (PSB) di sebuah sekolah (ilustrasi).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Pengumuman hasil ujian penerimaan siswa baru (PSB) di sebuah sekolah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Dinas Pendidikan Kota Malang membuat aturan baru Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online, yaitu pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali di satu rayon.

Tidak bisa dua atau lebih seperti tahun lalu. Kasi Kurikulum Bidang Pendidikan Menengah, Disdik Kota Malang Budiono mengatakan, aturan itu sudah dilampirkan dalam formulir pendaftaran agar pendaftar tak bisa sembarangan mencabut berkas untuk pindah sekolah.

“Untuk proses pencabutan berkas, bisa dilakukan di sekolah tempat mendaftar pertama. Apabila berkas tidak dicabut, lalu siswa langsung menuju ke SMK yang dituju, maka data mereka secara otomatis akan ditolak system,” jelas Budiono, Sabtu (4/7).

Budiono menjelaskan mencabut berkas pendaftaran masih bisa dilakukan dengan syarat pelamar mendaftar SMK. Apabila pendaftar mengincar SMAN di rayon lain, maka disdik tidak mengijinkan. Aturan ini, juga berlaku bagi SMP Negeri. Alasan diberlakukan aturan ini agar siswa bisa cermat memilih sekolah, dan tak membuang waktu dengan mencabut berkas.

Siswa juga dilarang manipulasi data. Budiono mengatakan siswa yang diketahui memanipulasi data langsung dicoret, dan tak boleh mendaftar PPDB Online kembali.

Selain membuat aturan baru tersebut Disdik Kota Malang juga membuka bagi siswa berprestasi nonakademik untuk masuk ke sekolah negeri. Disdik membuka jalur prestasi khusus.

Siswa cukup memiliki prestasi minimal tingkat provinsi saja sudah bisa dapat kuota tembus sekolah negeri. Tidak harus lomba yang diikuti itu berjenjang dari mulai tingkat kecamatan, kota, hingga nasional seperti aturan sebelumnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement