Kamis 23 Jul 2015 17:10 WIB

Penerapan K-13 Dilakukan Secara Bertahap

Rep: C13/ Red: Ilham
 Mendikbud Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait penghentian pelaksanaan kurikulum 2013 di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (5/12).(Republika/Agung Supriyanto)
Mendikbud Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait penghentian pelaksanaan kurikulum 2013 di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (5/12).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan revisi Kurikulum 2013 (K-13) bisa terselesaikan pada November 2015 ini. Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Kapuskurbuk) Kemendikbud, Ramond Mohandas menyatakan, penerapan kurikulum ini nantinya akan dilakukan secara bertahap.

Sejauh ini, terdapat sejumlah sekolah yang menjadi tempat uji penerapan K-13. Ia mengungkapkan, sejauh ini terdapat 16.991 sekolah yang sudah menerapkan kurikulum ini. Hanya saja, tambah dia, mereka masih menggunakan kurikulum 2013 yang lama.

“Sekolah-sekolah ini masih menggunakan K-13 lama, belum yang direvisi,” terang Ramond. Jadi, kata dia, mereka belum menggunakan K-13 versi baru pada tahun pembelajaran baru ini.

Menurut Ramond, Kemendikbud berharap penerapan K-13 yang terbaru bisa terlaksana pada Juli 2016. Ia juga menyatakan, penerapan ini belum bisa dilakukan semua tingkatan dan seluruh  sekolah. Mereka akan memakai K-13 pada tingkatan pertama, yakni siswa pada tahun pertama terlebih dahulu.

Pada kesempatan yang sama, jumlah sekolah yang menerapkan K-13 ini akan terus meningkat dengan cara yang bertahap. Tindakan bertahap ini perlu dilakukan karena setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Dia berpendapat, hal ini perlu dilaksanakan karena menerapkan K-13 dalam waktu yang bersamaan atau serentak itu sulit. “Target kami seluruh sekolah di Indonesia bisa menerapkan K-13 pada 2020 nanti,” tambahnya.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait penghentian pelaksanaan kurikulum 2013 di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta. Penghentian Kurikulum 2013 berlaku untuk sekolah yang baru menyelenggarakannya selama satu semester dan kembali menggunakan Kurikulum KTSP 2006. Ia menegaskan, K-13 perlu direvisi terlebih dahulu agar bisa diterapkan kembali di seluruh sekolah di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement