Kamis 23 Jul 2015 23:43 WIB

Kemendikbud Targetkan Revisi K-13 Selesai November Mendatang

Rep: C13/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
petugas menata buku-buku kurikulum 2013 yang dikemblikan siswa kepada pihak sekolah di Sekolah Menegah Pertama Negeri 56, Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
petugas menata buku-buku kurikulum 2013 yang dikemblikan siswa kepada pihak sekolah di Sekolah Menegah Pertama Negeri 56, Jakarta Selatan, Senin (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan revisi Kurikulum 2013 (K-13) bisa terselesaikan pada November 2015 ini. Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Kapuskurbuk) Kemendikbud,  Ramond Mohandas, ketentuan waktu ini memang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Berdasarkan jadwal, revisi K-13 diharapkan bisa selesai pada November tahun ini,” ungkap Ramond saat dihubungi Republika, Kamis (23/7). Hingga saat ini, kata dia, revisi K-13 masih dalam proses penyelesaian. Ia juga menerangkan, Kemendikbud masih melakukan diskusi tentang revisi kurikulum tersebut.

Ramond mengungkapkan, perevisian K-13 tidak bisa terselesaikan dalam waktu yang singkat. Menurutnya, penyelesaian K-13 memerlukan waktunya. Pasalnya, kata dia, hal ini berkaitan dengan sejumlah dukungan yang harus diterapkan bersamaan dengan K-13.

Menurut Ramond, sejumlah dukungan K-13 itu sangat banyak. Ia menyebutkan sejumlah hal yang berkaitan erat dengan K-13 semisal silabus, Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Ia juga menerangkan, halaman silabus saja bisa mencapai 8000 halaman. Oleh sebab itu, ia menegaskan, K-13 tidak bisa terselesaikan dengan cepat.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah memberikan keterangan pers terkait penghentian pelaksanaan kurikulum 2013 di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta. Penghentian Kurikulum 2013 berlaku untuk sekolah yang baru menyelenggarakannya selama satu semester dan kembali menggunakan Kurikulum KTSP 2006. Ia menegaskan, K-13 perlu direvisi terlebih dahulu agar bisa diterapkan kembali di seluruh sekolah di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement