REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mewajibkan seluruh tingkatan sekolah di Indonesia untuk menyanyikan lagu nasional. Ia menerangkan, dengan didahului berdoa, kegiatan menyanyikan lagu nasional itu harus dilaksanakan sebelum memulai kegiatan belajar mengajar setiap hari.
“Itu merupakan salah satu kegiatan dari program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP),” ujar Anies saat Jumpa Pers Peresmian Program Penumbuhan Budi Pekerti di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/7).
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meresmikan Program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP). Hal ini dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/7).
Menurut Anies, kegiatan tersebut diharapkan bisa menanamkan nilai kebangsaan dan kebhinekaan. Sehingga, kata dia, para siswa dan seluruh warga sekolah bisa tumbuh rasa patriotismenya kepada negara ini.
Selain itu, Anies menyatakan, para siswa juga diwajibkan menyanyikan lagu daerah. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan bisa dilaksanakan pada akhir kegiatan belajar mengajar setiap hari.
Mengenai penentuan lagu, Anies menyerahkan keputusannya pada sekolah. Ia juga menegaskan, pihak sekolah juga harus membiarkan siswa yang memutuskan lagu yang akan dinyanyikan setiap harinya. Bahkan, ia meminta kegiatan ini bisa dipimpin oleh seorang siswa yang berbeda setiap hari.
“Biarkan mereka bermusyawarah dan siswa yang memimpin diharapkan orangnya tidak itu-itu saja,” jelas dia.