REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Senin (27/7) merupakan hari pertama siswa di Daerah Istimewa Yogyakarta masuk sekolah. Untuk siswa baru , di sekolah masing-masing diselenggarakan MOS (Masa Orientasi Siswa).
MOS di DIY tetap harus ada dan diberikan hanya selama tiga hari yakni Senin (27/7) sampai Rabu (29/7). Kegiatan MOS ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY.
‘’Proses MOS merupakan bagian dari bagaimana menyosialisasikan program sekolah pada anak baru,'' kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Baskara Aji pada wartawan di sela-sela acara pelantikan Bupati Bantul di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Senin (27/7).
Sehingga pada waktu masuk sekolah, kata Baskara Aji, siswa sudah enjoy dan sesuai dengan program sekolah yang ada. ''Jalanilah MOS dengan senang,’’ kata Baskara Aji mengingatkan.
Namun, Aji mengatakan dalam MOS dilarang ada perpeloncoan, kekerasan dan pelecehan terhadap siswa. Sehingga kepala sekolah dan guru tidak boleh melepas MOS pada siswa (senior). Kepala Sekolah dan Guru tetap bertanggung jawab terhadap pelaksanaan MOS.
Bahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permen No. 21 Tahun 2015 yang salah satu isinya adalah orang tua yang punya siswa baru diharapkan datang ke sekolah untuk memasrahkan siswa kepada guru.
‘’Hal ini kaitannya dengan tanggungjawab ketiga belah pihak (sekolah pemerintah dan orangtua,’’ ujar Aji menjelaskan.
Apabila dalam MOS ada kekerasan atau pelecehan sanksinya bertingkat. ‘’Kalau kekerasan dalam MOS dilakukan oleh siswa senior, maka Kepala Sekolah yang akan memberikan sanksi,'' jelas Baskara Aji.
Apabila kesalahannya kolektif dilakukan di sekolah, menurut Baskara Aji, tanggungjawab kepala dinas untuk memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah.
Dia mengaku Senin pagi (27/7) sudah keliling ke beberapa sekolah dan bahkan sebagai pembina upacara dalam pembukaan MOS di SMPN 1 Bantul. Aji mengatakan belum ada laporan yang berkaitan dengan kekerasan dalam MOS.