REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Kota Pontianak dalam waktu dekat akan menerapkan jam belajar siswa selama lima hari kerja bagi sekolah negeri. Wali kota setempat Sutarmidji mengatakan pemangkasan hari belajar siswa yang semula enam hari menjadi lima hari ini akan diterapkan untuk tingkat SD dan SMP/sederajat.
"Saya berharap ada kajian-kajian yang komprehensif terkait kebijakan itu," ujarnya.
Kegiatan belajar mengajar yang berlaku saat ini adalah enam hari yakni mulai hari Senin hingga Sabtu. Apabila hari belajar siswa diberlakukan selama lima hari maka kegiatan belajar dimulai hari Senin hingga Jumat, sedangkan hari Sabtu libur. Sekolah lima hari ini tidak mengurangi jumlah jam pelajaran selama sepekan karena akan ada penambahan jam belajar untuk hari-hari tersebut, dengan menyesuaikan jam belajar yang ada. Menurutnya, pemberlakuan sekolah lima hari ini dalam rangka memberikan waktu istirahat dan bermain yang lebih leluasa bagi anak-anak.
"Karena waktu sehari libur, yakni hari Ahad untuk refreshing bagi anak-anak tidak cukup untuk mengembalikan dan memulihkan kebugaran mereka dalam menerima materi pelajaran," ujarnya.
Ia berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak segera mengkaji penambahan jam belajar dalam lima hari masuk sekolah itu, dengan meniadakan atau meliburkan kegiatan belajar pada hari Sabtu. "Nah saya tidak mau menunggu terlalu lama supaya ini bisa terealisasi secepatnya," katanya.