Selasa 28 Jul 2015 19:50 WIB

Anak Pedalaman Harus Wajib Belajar 12 Tahun

Rep: C13/ Red: Yudha Manggala P Putra
Wajib Belajar
Wajib Belajar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yambise mengatakan pemerintah sebaiknya lebih memperhatikan sektor pendidikan di Indonesia. Menurutnya, anak-anak harus mendapatkan hak pendidikan wajib 12 tahun.

“Masyarakat Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat di wilayah ini,” kata Yohana dalam siaran pers, Selasa (28/7).

Yohana menerangkan, anak-anak di kampung tersebut juga memiliki hak untuk sekolah, bermain, berpartisipasi, dan bebas melaksanakan hal apa pun. Selain itu, kata Yohana, anak-anak juga berhak untuk bisa terus berkomunikasi dengan orang tuanya.

Mengenai hal tersebut, Yohana berpendapat anak itu memiliki peran penting di keluarganya, negara, bahkan di tempat tinggalnya. Ia menegaskan, anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi. Oleh sebab itu, ia menegaskan pemerintah harus memperhatikan pendidikan mereka demi masa depan bangsa.

Melihat kondisi demikian, Yohanna juga menjelaskan,  pemerintah sudah menyiapkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar anak-anak bisa belajar gratis hingga tingkat SMA.

Kemudian, Yohana juga menyatakan akan mengirimkan guru untuk mengajar melalui bantuan Lembaga Indonesia Cerdas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement