REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA –- Lembaga Ombudsman DIY membuka posko pengaduan pungutan liar di sekolah. Layanan pengaduan tersebut akan berlangsung selama dua minggu, sejak awal Agustus hingga tanggal 15 bulan ini.
Ketua Lembaga Ombudsman DIY, Sutrisnowati menuturkan, posko ini bertujuan mengumpulkan informasi mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah. Sehingga ke depannya, instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dapat memberikan sanksi tegas pada sekolah pelanggar.
“Pemberian sanksi tegas harus dilakukan agar semua sekolah bisa menaati peraturan yang ada,” ujar Sutrisnowati pada Republika Online (ROL), Ahad (2/7). Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, sekolah tidak boleh mengenakan biaya apapun pada siswanya. Sebab semua proses belajar telah didanai oleh negara.
Sutrisnowati mengemukakan, hingga saat ini pungutan liar di sekolah negeri terus berlangsung. Bahkan ada yang sifatnya terang-terangan. Berdasarkan salah satu tenemuan Ombudsman, orang tua siswa telah membayarkan uang pada sekolah untuk dua keperluan.
Pertama, untuk seragam seharga Rp 410 ribu. Kedua, untuk atribut khas sekolah seharga Rp 326 ribu. Tidak hanya itu, ada pula sekolah yang memungut uang iuran mushola senilai Rp 500 ribu. Kejadian ini terulang setiap tahun pada siswa-siswi baru.
Hal ini jelas merupakan sebuah pelanggaran bagi institusi pendidikan. Karena itu, sejak Jumat lalu, Ombudsman DIY tengah melakukan survei lapangan untuk menemukan bentuk pelanggaran lain yang terjadi di sekolah. Tidak hanya sekedar pungutan liar.
Sutrisnowati meminta agar semua pihak, baik orang tua ataupun masyarakat segera melaporkan bentuk-bentuk ketidaksesuaian tersebut pada Ombudsman. Laporan bisa disampaikan melalui SMS ke nomer 08112741000, langsung datang ke kantor Ombudsman, atau memalui email.
Ia meminta agar siapapun tidak merasa takut untuk melaporkan hal tersebut. Sebab sejauh ini, ia banyak menemukan orang tua siswa yang takut memberikan kesaksian pelanggaran sekolah. Mereka khawatir jika laporannya berdampak pada kelangsungan pendidikan anak.