REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan fungsi pengawasan menjadi penting saat MOS. Ini menyikapi meninggalnya siswa SMP Flora, Evan Situmorang.
Irjen Kemendikbud, Daryanto menjelaskan sejauh ini aturan yang ada terkait MOS semuanya sudah cukup jelas. Sudah ada Surat Edaran 59389 Tahun 2015. Ada juga peraturan menteri pendidikan no 55 tahun 2014.
"Semua itu isinya melarang ada perploncoan dan kekerasan ketika MOS berlangsung," ujarnya Selasa (4/8).
Dirinya bahkan memberi contoh. Di Pasal 6 menyebutkan kepala sekolah dan guru dapat diberi sangsi bahkan pidana jika ada pelanggaran saat MOS. Juga di pasal 5 disebutkan kalau pemda baik provinsi kota dan kabupaten juga mesti mengawasi keberjalanan MOS yang ada.
Bagi Daryanto, tinggal bagaimana pihak sekolah mengawasi keberjalan MOS yang ada. Sebab penanggung jawab utama MOS adalah sekolah langsung. "Nah jangan sampai sekolah yang ada kecolongan," jelasnya.
Misal, kata dia, sekolah mesti tahu terkait detail acara MOS yang ada. Apa panitianya membuat acara yang menjurus ke kekerasan atau seperti apa. Daryanto mengungkapkan jika ada indikasi kekerasan, maka itu menjadi tupoksi dari dinas setempat. "Kita kemendikbud itu sebagai pemberi arah saja sifatnya," ujar dia.
Lebih lanjut, baginya MOS tak perlu dihapus. Sebab ini adalah momen untuk mengenalkan siswa pada lingkungan yang baru. Jangan sampai satu kasus membuat jadi patokan kalau semua MOS adalah penuh kekerasan.