REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ombudsman RI menyatakan masih banyak terjadi pungutan tidak resmi saat penerimaan siswa baru. Ini berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi langsung di beberapa daerah.
Kepala Pengaduan Bidang Pendidikan Ombudsman, Budi Santoso menjelaskan kasus ini terjadi di Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Kota Tangerang. Dimana adanya pungutan tak resmi pada orangtua yang mengurus surat pengantar atau rekomendasi saat masa pra pendaftaran di kantor dinas. "Pungutan rata rata sebesar Rp 20 ribu. Adapun jumlah siswa yang mengurus di dinas tersebut sebanyak kurang lebih 1.000 orang," jelasnya Selasa (4/8).
Lebih lanjut, ungkap dia, ada juga aduan langsung dari orangtua murid diminta dana sebesar Rp 2 juta saat daftar ulang. Ini terjadi di SMK 7 Kota Bekasi. Dalihnya yakni sebagai uang titipan untuk membeli seragam, buku dan uang bangunan. Andai ini tak dipenuhi maka siswa dianggap gugur alias tidak mendaftar ulang.
Dia menyebutkan saat dikonfirmasi ke Dinas pendidikan setempat, mereka menyatakan itu dilarang dan berjanji akan menegur sekolah yang bersangkutan. "Saya menduga ini tak hanya di SMK 7 Kota Bekasi saja, namun juga di sekolah lain di Kota Bekasi," jelasnya.