Kamis 13 Aug 2015 16:47 WIB

‘Uang Gedung Sekolah Itu untuk Apa?’

Rep: c13/ Red: Dwi Murdaningsih
Gedung Sekolah
Gedung Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku bingung terhadap sekolah-sekolah yang acapkali meminta uang gedung sekolah. Permintaan uang ini biasa terjadi pada saat penerimaan peserta didik baru.

“Uang gedung sekolah itu apa?” ujar Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengan (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, Kamis (13/8).

Menurut Hamid, pemerintah pusat sudah memberikan sejumlah anggaran untuk sarana dan prasarana terutama gedung ke seluruh sekolah negeri. Oleh sebab itu, kata dia, pihak sekolah sebenarnya tidak perlu meminta dana gedung ke para orangtua siswa.

Hamid berpendapat permintaan dana gedung merupakan praktik lama. Namun, kata dia, hal ini terus dibudidayakan dilakukan pihak sekolah. Meski, lanjut dia, mereka sudah memperoleh dana khusus untuk gedung dari pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Hal ini diungkapkannya mengingat ada beberapa sekolah yang seringkali meminta sumbangan dana ke orangtua siswa.

Menurut Hamid, sumbangan diperbolehkan untuk dilakukan pihak sekolah dengan beberapa syarat. Ia mengungkapkan, dana sumbangan tidak boleh ditentukan jumlahnya. Selain itu, kata dia, waktunya juga tidak ditentukan oleh sekolah.

“Kalau sebaliknya, itu masuk ke dalam pungutan dan itu dilarang,” ungkap Hamid.

Mengenai kondisi itu, Hamid menegaskan, Kemendikbud tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengantisipasinya. Ia mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam persoalan itu. Pasalnya, kata dia,  persoalan tersebut masuk menjadi bagian otonomi daerah bukan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement