Selasa 08 Sep 2015 23:32 WIB

Buku LKS tak Boleh Diperjualbelikan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Indah Wulandari
Buku LKS
Foto: antaranews
Buku LKS

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Komisi D DPRD Kota Depok menegaskan bahwa buku Lembar Kegiatan Sekolah (LKS) dan buku-buku pelajaran itu seharusnya diberikan gratis oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke siswa karena setiap tahunnya sudah dibiayai dari Dana Bantuan Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat.

"Nanti akan saya cek, apakah ada guru-guru di sekolah yang mewajibkan membeli buku-buku LKS," ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Abdullah L, di Kantor DPRD Kota Depok, Selasa (8/9).

Abdullah sangat terkejut mendengar adanya keharusan kepada siswa-siswa SDN di Depok untuk membeli buku-buku pelajaran dan LKS.

"Buku teks wajib yang dibiayai dana BOS harus digratiskan dan jangan sampai memberatkan orangtua murid," tegasnya.

Lanjut Abdullah, pihaknya akan minta penjelasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkot Depok, kenapa sampai ada keharusan membeli buku-buku pelajaran dan LKS. Apalagi ada dana BOS yang meringankan para siswa.

Seperti diberitakan, banyak orang tua murid SDN di Depok mengeluhkan adanya unsur paksaan dalam pembelian buku-buku pelajaran dan LKS oleh pihak sekolah.

"Jadi kalau ada dana BOS, lantas kemana larinya dana itu karena kami tetap harus membeli buku,” tegas wali murid, Santi (40), warga Kampung Bojong, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Kepala SDN 11 Mekarjaya, Depok, Sukayat ketika dimintai komentarnya mengatakan, bahwa tidak ada arahan atau petunjuk dari sekolah yang mengharuskan membeli buku-buku LKS ke salah satu penjual buku. Namun, dia juga tidak menjawab apakah harus membeli atau gratis untuk pengadaan buku-buku LKS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement