Kamis 17 Sep 2015 15:53 WIB

Suksesi Rektor USU Kewenangan Majelis Wali Amanat

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir mengatakan, dalam hal suksesi pemilihan rektor Universitas Sumatera Utara yang baru, adalah kewenangan Majelis Wali Amanat (MWA) perguruan tinggi negeri itu.

"Saya tidak akan mencampuri pemilihan rektor tersebut, dan hal ini merupakan wilayah Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU)," kata Muhammad Nasir menjawab wartawan pada acara Simposium Nasional Akuntansi (SNA) XVIII di Auditorium USU, Medan, Kamis.

Menurut dia, mengenai siapa calon rektor yang akan dipilih nantinya, merupakan urusan MWA dan diserahkan pada USU sendiri.

"Biarkanlah USU menentukan siapa yang akan memimpin perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut," ujar Muhammad Nasir.

Menristek menyebutkan, USU sekarang ini sudah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan kebijakan mengambil keputusan, persyaratan maupun peraturan dan mekanisme pemilihan rektor baru semuanya diserahkan kepada MWA.

Percayakan saja, pemilihan rektor USU itu, kepada MWA dan Senat USU."Ya, mudahan-mudahan pemilihan rektor USU tersebut, dapat segera terlaksana dengan baik, dan dapat memajukan perguruan tinggi itu," kata Kemenristek dan Dikti.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara.

Majelis Wali Amanat (MWA) beranggotakan sebanyak 21 orang, yang mewakili unsur Menteri, Rektor, Senat Akademik, dan Masyarakat.

Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi setelah menerima usulan dari Senat Akademik.

Selain itu, MWA memiliki tugas dan wewenang antara lain, menetapkan kebijakan umum USU, mengangkat dan memberhentikan rektor.

Mengesahkan rencana jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran USU, termasuk melaksanakan pengawasan, dan pengendalian umum atas pengelolaan USU.

Bahkan, Prof Subhilhar resmi dilantik sebagai Pejabat Rektor USU menggantikan Prof Syahril Pasaribu.

Pihak MWA memberikan kepercayaan kepada Subhilhar menjadi pejabat rektor hingga pemilihan Rektor USU definitif dipilih dan belum ditentukan kapan pemilihannya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement