Kamis 17 Sep 2015 19:48 WIB

4300 Dosen PTN Baru Tuntut Jadi PNS

Rep: c13/ Red: Dwi Murdaningsih
UPN Veteran yogyakarta
Foto: wordpress
UPN Veteran yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 4300 dosen dan pegawai di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru menuntut Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Mereka menuntut agar statusnya bisa berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB) atau perwakilan dari 4300 dosen , Fadillah Sabri mengatakan, tuntutan ini mereka lakukan karena masalah bantuan. Menurut dia, sebelumnya ketika masih berstatus PTS, pemerintah daerah selalu memberikan bantuan.

“Tetapi ketika sudah jadi negeri kami tidak lagi dibantu oleh daerah. Ketika dinegerikan, bantuan itu putus. Pemda nggak mau bantu lagi, sehingga sempat dua bulan kami nggak bergaji,” kata Fadilah di Kemenristekdikti, Jakarta, Kamis (17/9).

Mengenai masalah itu, Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo pun menjelaskan latar belakang kondisi itu. Menurut dia, sebelumnya terdapat 36 PT Swasta yang baru dialihkan dari statusnya swasta menjadi negeri. Jumlah tersebut tersebar di seluruh Indonesia termasuk Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya. Upaya tersebut dilakukan agar bisa meningkatkan akses pendidikan pada pemuda Indonesia usia 19-23 tahun.

Patdono mengatakan sejauh ini permaslaah asset sudah diselesaikan dengan melakukan serah terima dengan pemerintah. Setelah itu,  pemerintah mulai menangani dosen sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam proses penegerian ini, Patdono mengaku merasa kesulitah. Sebab, yayasan tidak lagi ikut mendanai. Kemudian, Pemda yang menaungi mereka juga tidak lagi memberikan bantuan dana.

Dengan adanya masalah itu, menurut Patdono, ini pun mengakibatkan menurunnya kesejahteraan sejumlah dan karyawan di PTN baru tersebut. Padahal, PTN-PTN itu harus menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk pembayaran SPP-nya. Oleh sebab itu, ia menegaskan, tidak boleh adanya pungutan mahal kepada mahasiswa PTN termasuk PT-PT yang baru dialihkan itu.

Mengetahui kondisi itu, Patdono menyatakan, pemerintah telah membuat skenario menyelesaikan permasalahan ini. Dia menjelaskan, akan ada Perpres mengenai Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru. Menurut dia, ini  diharapkan bisa selesai pada Oktober 2015.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement