REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Direktur Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Abdillah mengatakan seluruh lulusan PNJ mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah. Surat keterangan ini menjadi nilai tambah untuk bersaing di dunia kerja.
"Surat keterangan pendamping ijazah ini didapatkan dengan uji kompetensi pada program studi masing-masing," ujar dia, Sabtu (26/9).
Surat keterangan ini bertaraf nasional karena dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Saat ini belum semua program studi memiliki lembaga uji kompentensi hanya beberapa diantaranya MICE, Administrasi Bisnis, dan Akuntansi.
Lembaga Uji kompetensi baru dibuka PNJ beberapa bulan lalu. Lembaga Sertifikasi Profesi First Party sudah terpercaya dan dapat menguji langsung mahasiswa.
Surat keterangan ini merupakan tuntutan dari peraturan Kementrian Ristek dan Dikti. Kementrian juga telah mensosialisasikan aturan ini pada setiap perusahaan.
Sehingga perusahaan secara jelas mengetahui bahwa lulusan politeknik memiliki jenjang yang sesuai dengan yang dibutuhkan perusahaan dibuktikan dengan surat keterangan tersebut. Seperti lulusan Teknik Sipil, memiliki tingkatan level juru gambar, pengawas dan supervisor.