REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, membentuk satuan tugas (Satgas) pendidikan berkarakter. Satgas ini merupakan tim khusus yang berkewenangan memantau penjabaran dari Perbup No 69/2015.
Dengan adanya Satgas ini, maka akan diketahui apakah payung hukum tersebut benar-benar diimplementasikan atau hanya sebatas wacana saja.
Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Purwakarta, Diaudin mengatakan, saat ini telah diterbitkan surat keputusan (SK) bupati mengenai pembentukan Satgas tersebut. SK tersebut sebagai landasan hukum untuk memantapkan pantauan di lapangan terkait penerapan pendidikan berkarakter di Purwakarta.
"Ada banyak pihak yang masuk dalam tim pemantau atau Satgas ini," ujarnya, kepada Republika.co.id, Ahad (27/9). Yakni, terdiri dari unsur Disdikpora, Satlantas, Satpol PP, Dishub serta TNI.
Satgas ini, mulai efektif bekerja terhitung 1 Oktober mendatang. Satgas ini, akan bergerak sampai ke peloksok pedesaan. Bila mereka menemukan pelajar di bawah umur yang memakai kendaraan ke sekolah atau sedang merokok, maka bisa langsung menindaknya.
''Sanksinya nanti disesuaikan dengan merujuk pada Perbup No 69 tersebut,'' ujarnya.