REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Qudrat Nugraha menyatakan wajib belajar 12 tahun penting untuk diterapkan di Indonesia. Sebab ini untuk mengejar kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sudah tertinggal jauh dibanding negara tetangga.
"Lihat saja Malaysia dan Singapura. Mereka sudah wajib belajar hingga perguruan tinggi. Lah kita malah baru sampai SMP saja (wajib belajar 9 tahun)," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10).
Dia menyatakan ke depan hal ini mesti diubah. Yakni wajib belajar mesti mencapai 12 tahun. Sebab jika ini tak terwujud akan sulit sekali SDM Indonesia bersaing dengan negara tetangga.
"Maka dari itu harapannya uji materi kami dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni kami menuntut Pasal 6 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 Sisdiknas diubah isinya dari wajib belajar 9 tahun menjadi wajib belajar 12 tahun," jelasnya.
Rencananya besok Rabu (7/10) pukul 14.00, MK akan memutus gugatan tersebut. Dimana PGRI bersama elemen sipil lainnya menjadi pemohon dari uji materi yang ada. Tuntutannya yakni agar wajib belajar diubah dari 9 tahun menjadi 12 tahun.