REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sebanyak 27 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Barat telah dinonaktifkan oleh Kementerian Riset dan Perguruan Tinggi (Kemendikti).
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kemendikti, PTS-PTS tersebut dinilai tak memenuhi sistem.
"Alasan dinonaktifkannya PTS tersebut di antaranya karena tidak melaksanakan penyelenggaraan akademis yang sesuai dengan aturan," ujar Kabid Dikmenti Disdik Jabar Dodin R Nuryadin kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Selasa (6/10).
Dodin mengatakan, sejumlah kelalaian yang dilakukan oleh PTS yang dinonaktifkan seperti tidak melaksanakan pendataan dan pelaporan dalam sistem akademis. Kemudian, tidak mengisi data pokok pendidikan hingga absensi mahasiswa dan dosen.
"Proporsi dosen dan mahasiswa juga tidak ideal," katanya.
Banyak juga, kata dia, dosen yang merangkap-rangkap dan keluar dari linier keilmuannya. Jadi, mereka yang penting ada dosen saja. Padahal, hal itu mempengaruhi mutu lulusan PTS tersebut.
Konsekuensi dari penonaktifan 27 PTS tersebut, selama satu tahun ajaran mereka tidak boleh menerima mahasiswa baru. Selama itu pula mereka harus memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan di Kemendikti.
"Kalau dalam satu tahun mereka tidak juga memperbaiki, maka bukan hanya dinonaktifkan, tapi kampus mereka bisa sampai ditutup," kata Dodin.
Penonaktifan 27 PTS ini juga, kata dia, diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi ratusan PTS lainnya di Jabar.