Selasa 06 Oct 2015 17:51 WIB

27 PTS di Jabar Dinonaktifkan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indah Wulandari
salah satu unjuk rasa penonaktifan PTS
Foto: antarafoto
salah satu unjuk rasa penonaktifan PTS

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sebanyak 27 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Barat telah dinonaktifkan oleh Kementerian Riset dan Perguruan Tinggi (Kemendikti).

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kemendikti, PTS-PTS tersebut dinilai tak memenuhi sistem.

"Alasan dinonaktifkannya PTS tersebut di antaranya karena tidak melaksanakan penyelenggaraan akademis yang sesuai dengan aturan," ujar Kabid Dikmenti Disdik Jabar Dodin R Nuryadin kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Selasa (6/10).

 

Dodin mengatakan, sejumlah kelalaian yang dilakukan oleh PTS yang dinonaktifkan seperti tidak melaksanakan pendataan dan pelaporan dalam sistem akademis. Kemudian, tidak mengisi data pokok pendidikan hingga absensi mahasiswa dan dosen.

 

"Proporsi dosen dan mahasiswa juga tidak ideal," katanya.

 

Banyak juga, kata dia, dosen yang merangkap-rangkap dan keluar dari linier keilmuannya. Jadi, mereka yang penting ada dosen saja. Padahal, hal itu mempengaruhi mutu lulusan PTS tersebut.

Konsekuensi dari penonaktifan 27 PTS tersebut, selama satu tahun ajaran mereka tidak boleh menerima mahasiswa baru. Selama itu pula mereka harus memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan di Kemendikti.

 

"Kalau dalam satu tahun mereka tidak juga memperbaiki, maka bukan hanya dinonaktifkan, tapi kampus mereka bisa sampai ditutup," kata Dodin.

 

Penonaktifan 27 PTS ini juga, kata dia, diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi ratusan PTS lainnya di Jabar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement