Selasa 20 Oct 2015 18:44 WIB

PGRI: UKG Tak Mampu Tentukan Kompetensi Guru

Uji kompetensi guru
Foto: antara
Uji kompetensi guru

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menilai Uji Kompetensi Guru (UKG) yang akan diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak akan mampu menentukan kompetensi guru.

"UKG hanya mampu mengukur dua kemampuan guru yakni pedagogik dan profesionalnya saja. Sementara aspek lainnya tidak dinilai," ujar Ketua Umum PB PGRI, Sulistyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Padahal guru mempunyai empat kemampuan yang seharusnya dinilai yakni pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.

Dua aspek terakhir tidak bisa dinilai oleh UKG dan sangat mempengaruhi kinerja guru.

Sulistyo menceritakan mengenai seorang guru di Semarang yang disenangi murid dan juga masyarakat, tapi ketika uji kompetensi rendah. "Tidak adil kalau UKG hanya digunakan untuk menilai guru," cetus dia.

PGRI juga keberatan jika hasil kompetensi tersebut dipublikasikan karena berpotensi untuk merendahkan guru terutama jika nilainya di bawah standar. "Hal itu akan meruntuhkan kepercayaan orang tua pada guru tersebut."

Menurut Sulistyo, jika UKG untuk pemetaan, semestinya tidak perlu diberlakukan untuk semua guru.

Sekitar 1,6 juta guru telah ikut UKG pada 2012 dan sampai sekarang hasilnya belum dimanfaatkan.

"Guru honorer harus ikut juga? Mereka pada umumnya tidak pernah mengikuti pelatihan dan pembinaan. Jadi tidak adil, tiba-tiba langsung diuji."

PGRI setuju jika ada kompetensi namun harus mengukur keempat aspek kemampuan guru tersebut. Hal itu tentu saja dalam belum tes.

Kemdikbud akan menyelenggarakan UKG pada 9-27 November dan hasilnya digunakan untuk pemetaan.

"UKG bertujuan untuk pemetaan kompetensi guru khususnya ranah pedadogik dan profesional pada bidang yang sesuai dengan sertifikat pendidik," ujar Kasubdit Perencanaan Kebutuhan Guru, Penguatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik Kemdikbud, Santi Ambarukmi.

Hasil UKG tersebut juga digunakan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru, menentukan materi dan pola pelatihan guru, serta bahan pertimbangan pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Peserta UKG merupakan semua guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik, guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki nomor induk pegawai dan masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi.

Jumlah guru yang akan mengikuti UKG adalah sebanyak 3.015.315 orang.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement