REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh guru baik PNS, non-PNS maupun honorer diwajibkan melakukan Uji Kompetensi guru (UKG) tahun ini. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada 9 hingga 27 November secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud), Sumarna Surapranata mengungkapkan jumlah guru terdaftar per 19 Oktober 2015.
Menurut dia, peserta UKG yang sudah verifikasi dan validasi seluruhnya sebanyak 2.440.689 orang. Sementara sekitar 264.521 guru belum melakukan verifikasi.
“Untuk itu, guru diminta segera menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota setempat untuk verifikasi data,” ujar Sumarna Surapranata kepada wartawan, Selasa (20/10). Para guru juga perlu menghubungi dinas setempat ihwal penentuan tempat uji kompetensi dan penetapan waktu ujian.
Berkenaan dengan UKG, Pranata mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pemetaan kompetensi guru. Program ini juga untuk mengetahui materi pelatihan yang akan diberikan kepada guru. Dengan demikian bisa meningkatkan kemampuan mengajar ke depannya.
Menurut Pranata, data calon peserta UKG sudah tersedia diaplikasi UKG untuk diproses. Keikutsertaan guru bisa dilakukan dengan menetapkan mata pelajaran dan jenjang mengajar.
Pranata juga menerangkan batas akhir konfirmasi dan verifikasi data mata pelajaran dan jenjang mengajar. Menurut dia, ini paling lambat dilakukan sampai 23 Oktober 2015.
“Pelaksanaan itu akan terdiri dari dua jenis, yaitu offline dan online,” ungkap Kasubdit Perencanaan Kebutuhan Guru, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru Menengah, Kemendikbud, Santi Amabarukmi.