REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) perlu dipublikasikan. Namun pempublikasiannya tidak melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Hasil UKG memang perlu dipublikasikan tapi dilihat dahulu ke siapa hasilnya akan dipublikasikan,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata.
Dia mengatakan hasil UKG ini bisa diberikan informasinya kepada Kepala Sekolah (Kepsek) maupun dinas pendidikan setempat. Hasil ini bisa menjadi dasar dalam membina guru ke depannya. “Kalau beritahu ke orangtua, itu jangan dahulu. Ini bisa menimbulkan ketidakhormatan kepada guru jika hasilnya kurang baik,” kata Pranata.
Pada hakikatnya, UKG tidak menjadi penentu kelulusan. Hasilnya juga tidak akan menjadi batasan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tidak. Menurut dia, hasil UKG hanya untuk memotret guru.
Seluruh guru baik PNS, non-PNS maupun honorer diwajibkan melakukan Uji Kompetensi guru (UKG) tahun ini. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada 9 hingga 27 November secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia.