Rabu 04 Nov 2015 17:21 WIB

MK Tolak Pendidikan Reproduksi Masuk Kurikulum

Rep: c93/ Red: Muhammad Hafil
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak kurikulum pendidikan dasar dan menengah memuat pendidikan jasmani dan olahraga itu ditafsirkan termasuk pendidikan kesehatan reproduksi. Padahal menurut penggugat, masa usia anak 10-18 tahun sebagai masa transisi dari kanak-kanak ke masa dewasa atau masa tumbuh kembang anak di mana mereka seringkali dihadapkan pada kebiasaan yang tidak sehat khususnya dari perilaku seks berisiko.

"Permohonan pemohon tidak bisa diterima," kata hakim MK, Aswanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Sementara itu, Kepala Divisi Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, Seperlima sebagai pemohon memprotes tindakan hakim yang dirasa tidak sesuai dengan aturan proses beracara di MK. Seharusnya, pemeriksa saksi dan ahli dalam sidang pleno merupakan hak sekaligus kewajiban yang dimiliki serta dilakukan oleh pemohon.

"Namun tidak diindahkan oleh hakim MK. Sejak guhatan didaftarkan, MK belum melaksanakan sidang pleno untuk mendengar saksi dan ahli untuk perkara ini," kata Isnur.

Isnur menilai, tidakan yang dilakukan MK sebagai tindakan yang diskriminatif. Meski begitu, dirina berharap, tindakan teraebut bukanlah hambatan upaya pencegahan kekerasan seksual melalui pndidikan kesehatan reproduksi.

Lebih jauh Isnur memaparkan, upaya edukasi melalui sekolah sebagai bagian dari pencegahan benih-benih kekerasan seksual dan upaya membekali setiap anak dan remaja agar terhindar dari kekerasan harus ditempuh. Salah satu caranya adalah dengan menjadikan pendidikan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari kurikulum pendidikan sekolah.

Pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual ini juga memberikan kemampuan untuk mengendalikan dorongan seksual. Bahkan, pendidikan tersebut disinyalir mampu memberikan informasi kesehatan reproduksi kepada sesama teman sebaya.

"Pendidikan tersebut mampu mencegah anak dan remaja melakukan hubungan seksual sebelum menikah," tambah Isnur.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement