REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jejaring sosial dan sosial media memang tengah marak saat ini. Media sosial memberikan kemudahan bagi penggunanya baik dari pertukaran informasi hingga sebagai media pemasaran bagi perusahaan.
Kemudahan yang disajikan tersebut menjadi hak semua orang, tanpa terkecuali. Oknum yang menyalahgunakan fungsi jejaring sosial untuk hal-hal negatif juga akan ikut merasakan kemudahan tersebut.
Saat ini, telah banyak tindakan kejahatan yang dilaporkan terjadi melalui perantara jejaring sosial, seperti kasus penipuan, pemalsuan akun, “bullying”, pelecehan, pencemaran nama baik dan lain-lain di media sosial.
“Tentunya fenomena ini sungguh memprihatinkan dan menjadi fokus bagi semua pihak,” kata dosen Bina Sarana Informatika (BSI) dan praktisi IT Dr Mochammad Wahyudi MM, MKom, MPd, CEH, CHFI, Jumat (13/11).
Terkait hal tersebut, Wahyudi yang bersertifikasi internasional di bidang hacking dan IT Forensic dari EC Council, menambahkan, BSI Yogyakarta bekerja sama dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyelenggarakan Seminar Nasional IT, Ethics, Regulation and Cyber Law III di HOM Platinum Hotel, Yogyakarta, Selasa (17/11).
Seminar yang mengusung tema “Kejahatan Multimedia di Media Sosial” itu akan diisi oleh Wahyudi dan Kombes Pol Antonius Pujianto SH dari Polda DIY.
“Selain menambah wawasan tentang kejahatan di sosial media, diharapkan dengan adanya seminar ini kita dapat berperan sebagai agen perubahan untuk menciptakan dan mengenalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ke masyarakat dengan tujuan yang bijak dan upaya pencegahan memerangi kejahatan cyber yang modusnya semakin beragam,” papar Mochammad Wahyudi.