Kamis 19 Nov 2015 19:46 WIB

BSI Yogyakarta Gelar Seminar Nasional Cyber Law

Pembicara seminar cyber law yang diadakan AMIK BSI Yogyakarta di Yoyakarta, Selasa (17/11).
Foto: Dok BSI
Pembicara seminar cyber law yang diadakan AMIK BSI Yogyakarta di Yoyakarta, Selasa (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) AMIK Bina Sarana Informatika (BSI) Yogyakarta mengadakan seminar nasional l IT, Ethics, Regulation And Cyber law III dengan tema “Kejahatan Multimedia di Media Sosial “. Seminar yang digelar di Yogyakarta, Selasa (17/11) ini merupakan seri ketiga.

 Seri pertama diadakan tahun 2013, adapun seri ketiga tahun 2014. Pada seminar seri ketiga ini  LPPM BSI Yogyakarta kembali bekerja sama dengan Polda  Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seminar tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari guru sekolah, pelajar, mahasiswa, dosen, masyarakat umum dari berbagai daerah di Yogyakarta dan Jawa Tengah dan anggota kepolisian dari Polda DIY. Hadir sebagai pembicara adalah dosen BSI  Dr Mochamad Wahyudi  MM, MKom, MPd, CEH, CHFI  dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Totok Suharyanto S IK, MHum.

Acara dibuka dengan penampilan seni tari gambyong oleh mahasiswa BSI Yogyakarta.  Kemudian dilanjutkan dengan  Direktur BSI Ir  Naba Aji Notoseputro. Koordinator Kopertis Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta Dr  Bambang Supriyadi  CES, DEA pun hadir membuka seminar ini.

 

Pada seminar tersebut, Wahyudi  menyampaikan jenis dan modus kejahatan yang ada di media sosial serta bentuk kejahatan di dunia maya. Ia  juga membahas mengenai etika dalam menggunakan internet.

Totok mengupas  tentang regulasi-regulasi dan juga undang-undang yang mengatur tentang tindak kejahatan di dunia maya. Pemaparan kedua pemateri tersebut merupakan paket komplet. Baik  teknis maupun regulasi dijelaskan kepada audiens.

Ketua Pelaksana seminar Bambang Eka Purnama MKom mengatakan, dengan diadakannya seminar tersebut  diharapkan nantinya masyarakat luas dan juga para peserta pada khususnya dapat lebih mengerti dan memahami akan bahaya kejahatan multimedia yang ada di media sosial, sehingga dapat terhindar dari kejahatan tersebut.

“Selain itu, ke depannya juga diharapkan acara ini dapat terus terselenggara guna memberikan pembelajaran dan pendidikan kepada khalayak luas khususnya para pengguna internet aktif yang ada di Indonesia,” papar Bambang Eka Purnama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement