REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menyidangkan kasus yang menimpa mantan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Musakkir terkait kasus penyalahgunaan Narkotika. Sidang tersebut menentukan nasib jabatan yang dipegangnya sebagai guru besar di Fakultas Hukum.
"Sidang etiknya masih berjalan dan beliau (Prof Musakkir) sudah pernah dihadirkan saat masih menjalani masa rehabilitasi di Baddoka," ujar Humas Unhas Makassar Dahlan Abubakar, Jumat (20/11).
Ia belum bisa memastikan apakah jabatan Prof Musakkir sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum akan dicabut atau tidak karena prosesnya masih berjalan. Ia mengaku tak ingin terburu-buru memutuskan.
"Kita sangat berhati-hati dalam menyikapinya karena ada aturan-aturan. Makanya, mengenai jabatan guru besar itu akan ditentukan nanti setelah sidangnya berakhir dan mengeluarkan rekomendasi," katanya.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Negeri Makassar melakukan eksekusi terhadap mantan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin Prof Musakkir setelah salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar diterimanya.
"Salinan putusannya sudah kita terima beberapa hari lalu dan Prof Musakkir sudah memutuskan tidak melakukan kasasi, makanya kita langsung eksekusi," ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman, Kamis (19/11).
Dia mengatakan, Prof Musakkir datang diantar langsung oleh pengacaranya, Djamaluddin Koenoboen ke Balai Rehabilitasi Baddoka, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dan dieksekusi langsung. Terpidana Prof Musakkir akan menjalani sisa hukuman di Balai Rehabilitasi Baddoka dan selanjutnya akan menjalani hukuman badannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar.
"Jadi sisa hukuman rehabilitasi dulu yang diselesaikan, nanti setelah masa rehabilitasinya selesai, baru kita eksekusi di Lapas untuk hukuman badannya," katanya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Makassar memvonis mantan Wakil Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu selama satu tahun penjara dengan perintah direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka BNN Makassar. Namun hakim Pengadilan Tinggi Makassar menambah hukuman itu menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan menguatkan putusan tingkat pertama. Pekan lalu Musakkir resmi mencabut kasasinya di Mahkamah Agung dan menerima putusan itu.